PSC. KUNINGAN - Perangkat Desa sebagai aparatur pemerintah desa mempunyai tugas pokok yaitu penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan serta pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat atau disebut juga pelayanan publik. 


Pelayanan publik dapat dinyatakan sebagai segala bentuk pelayanan sektor publik yang dilaksanakan aparatur pemerintah dalam bentuk
barang dan atau jasa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Desa merupakan salah satu pihak yang mempunyai tugas dan
tanggung jawab dalam pemberian pelayanan publik, baik atau buruknya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat akan tergantung pada kualitas dan kuantitasnya, efektivitas dan efesiensi, yang diberikan dari perangkat Desa kepada Masyarakat 

Dede AS Kepala Desa Lebakherang
Dede AS Kepala Desa Lebakherang Kec. Ciwaru Kab. Kuningan mengatakan selalu bekerjasama dengan perangkat dan Lembaga Desa juga Masyarakat untuk segi pelayanan, agar Desa Lebakherang ini bisa lebih maju kedepannya walaupun Desa ini berada di bawah atau Desa tertinggal namun akan lebih bekerja keras supaya Desa ini dari segi pembagunan atau pelayanan akan lebih maju. "Dan sampai saat inipun kami selalu memberikan pelayanan yang prima." Ujar Kades yang sudah menjabat selama dua priode ini


Ditempat terpisah Camat Ciwaru Supendi menuturkan, semua pelayanan di Desa-desa di Kec. Ciwaru semuanya hampir bagus dan kedepannya bisa membuat pelayanan lebih Konten mudah-mudahan akan lebih prima lagi karena dari pihak Kecamatan selalu mendampingi. Walaupun usia Kades Lebakherang sudah tua namun ada sesuatu dibalik semua itu berupa kemampuan, "disisilain selain pelayanan kepada Masyarakat untuk pembangunan fisikpun itu sudah benar-benar direalisasikan dengan baik," jelasnya 02/04/18 (Afs82