masukkan script iklan disini
PSC, KUNINGAN - Kendati telah disegel satuan polisi pamong praja (Satpolpp) Kabupaten Kuningan, pembangunan Base Transmission Station (BTS) di Desa Gunung Sirah Kecamatan Darma terus berjalan. Seakan tidak peduli akan garis pengaman dan segel penghentian pekerjaan, para pekerja masih saja melakukan pembangunan.
Padahal dari segel satpolpp jelas terlihat bahwa pekerjaan harus dihentikan sementara karena pembangunan BTS tersebut melanggar sedikitnya lima peraturan daerah. Diantaranya perda nomor 19 tahun 2002 tentang garis sepadan, perda nomor 12 tahun 2009 tentang bangunan gedung, perda nomor 16 tahun 2010 tentang retribusi perizinan tertentu, serta perda nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dengan ancaman pelangaran pidana kurungan 2 tahun sesuai dengan pasal 232 ayat 1 KUHP apabila merusak, mencabut maupun berupaya merintangi penyegelan.
Ditemui di lokasi, salah satu pekerja mengatakan, Ia bersama dengan pekerja yang lain tidak tahu bahwa dengan adanya penyegelan otomatis pekerjaan harus dihentikan. "Sayamah tidak tahu bahwa pekerjaan harus dihentikan. Orang kami disuruh terus bekerja. Untuk lebih jelasnya tanya saja pak Agus dari perusahaan," saran salah seorang pekerja, Jumat (20/4).
Ditempat terpisah Agus mengakui sebagai pengawas dari perusahaan pemenang pekerjaan. Ia membenarkan pekerjaan yang terus berjalan kendati garis polpp dan segel terpasang. "Ya mau bagaimana, saya dikejar waktu dan target perusahaan. Tower ini untuk provider smartfren," terangnya.
Agus berjanji akan menghentikan sementara pekerjaan dan akan berkoordinasi dengan perusahaan. "Nanti saya coba hubungi pak Yusup dari perusahaan," ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Kuningan U Hermawan yang memimpin langsung peninjauan lokasi pembangunan BTS mengaku prihatin dan geram atas keberanian pelaksana pembangunan yang terus melakukan kegiatan pekerjaan meski telah diberhentikan oleh pejabat berwenang.
"Tentunya ini menjadi preseden negatif bagi masyarakat. Perbuatan melawan hukum seperti ini tidak bisa ditolelir, menurut hemat saya ada dua bentuk pelanggaran besar. Yang pertama pelanggaran perizinan dan yang kedua pelanggaran terhadap kepatuhan penghentian pekerjaan," bebernya.
Sudah barang tentu, lanjut Hermawan, pengak peraturan pemerintah (Satpolpp) harus menempuh jalur hukum, untuk memberi efek jera bagi pelanggar aturan.
"Saya berharap pemerintah berani menghentikan total dan tidak memberi izin. Karena diawal saja mereka sudah berani melawan aturan yang ada," saran-nya.
Ditegaskan Ketua LMPI Kabupaten Kuningan, Ia bersama anggota laskar siap bersama pemerintah menegakan aturan yang ada demi terciptanya masyarakat yang taat aturan. (Baim/Red)