masukkan script iklan disini
PSC, Tulang Bawang -
Kasus dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2017 yang
dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang diduga ada penyelewengan
dan menjadi ajang korupsi, berbuntut panjang.
Pasalnya, Redaksi dan Kepala Biro JakartaDaily.ID wilayah Tulang Bawang
telah mendapat perlakuan tidak menyenangkan, berupa pengancaman yang yang
dilakukan oknum Ketua DPC LSM Forkorindo
Kabupaten Tulang Bawang Lampung, atas nama Alian Toni (38).
Ihwal ancaman itu bermula pada hari sabtu, tanggal 10 Februari 2018 telah
terjadi kasus pengancaman kekerasan lewat seluler oleh oknum yang
mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Tulang
Bawang Lampung, atas nama Alian Toni (38) kepada salah satu wartawan
jakartadaily.id atas nama Chandra Foetra S. (31).
Pengancaman tersebut terjadi pada saat Chandra Foetra S (pelapor) sedang
dirawat dirumah sakit penawar medika yang beralamatkan di Jl. Lintas Timur
Simpang Penawar, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Adapun barang bukti yang dilaporkan adalah screnshut photo loq panggilan
antara pelapor dan terlapor yang telah diprintout, screnshut percakapan lewat sms seluler antara
pelapor dan terlapor, dan rekaman suara pengancaman lewat seluler milik pelapor
yang telah disimpan didalam playdisk warna hitam yang berbunyi "Saya udah
nggak tahan lagi, saya udah nggak tahan lagi ya, kamu ketemu saya ya, kamu bawa
pistol kamu, bawa kamu senjata tajam kamu, mana diantata dua kita yang mati
duluan, kalau kamu berani kamu naikin beritanya, kamu ditantang Kalam (Kabid
Sapras Disdik Tulang Bawang) Anjxxng, kamu bilang sama Wartawan kawan-kawan
kamu ya," ungkap Alian Toni (terlapor) kepada Chandra Foetra S (pelapor).
Kronologis singkat terjadinya pengancaman berawal, pada hari sabtu, 10
Februari 2018, sekitar pukul 13:30 wib, wartawan atas nama Chandra Foetra S
(Pelapor) mempertanyakan kelanjutan berita dugaan penyelewengan dana alokasi
khusus (DAK) tahun anggaran 2017 yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Tulang
Bawang yang diungkapkan oleh Alian Toni kepada wartawan bahwa dinas pendidikan
tulang bawang diduga telah membagi-bagikan uang keamanan dana DAK tahun anggaran
2017 kepada sejumlah oknum wartawan dan LSM dan diduga dana tersebut dijadikan
ajang korupsi oleh kepala bidang sarana dan prasarana (kabid sapras) Disdik
Tuba atas nama Kalam, dan berita tersebut sempat menjadi viral disejumlah media
nasional, namun ketika dipertanyakan kembali, Alian Toni (terlapor) malah
marah-marah dan mengancam akan menganiaya wartawan atas nama Chandra Foetra S (
pelapor).
Kasus ancaman ini tadi malam (11/2) telah secara resmi dilaporkan ke Polres
Tulang Bawang, berdasarkan laporan NoPOl: LP/48/II/2018/ POLDA LPG/RES TUBA,
tanggal 11 Februari 2018. Atas dasar perkara pengancaman sebagaimana dimaksud
dalam pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU No. 11 tahun
2008 tentang ITE.
Menanggapi hal ini, Pemimpin Redaksi JakartaDaily.Id Hadi Suprapto SH
menilai ancaman ini sudah tidak dapat dibernarkan. "Karena ini sudah masuk
ranah hukum, maka kami proses melalui jalur hukum," katanya, hari ini. Menurutnya,
Sesuai ketentuan Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers menegaskan penggunaan
hak jawab bagi orang yang keberatan terhadap suatu pemberitaan. Jika hak jawab
tidak digunakan, hal itu menunjukkan bahwa orang tersebut tidak merasa
keberatan terhadap suatu pemberitaan.
”Di Indonesia jika tidak berkenan dengan suatu pemberitaan, maka pihak yang
dirugikan bisa dilakukan dengan hak jawab dan itu sudah diatur dengan UU No
40/1999 tentang Pers. Penyelesaian dilakukan dengan hak koreksi dan hak jawab,
bukan ancaman,” kata Bung Hadi. (TIM)