masukkan script iklan disini
![]() |
Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, SPd, M.Sc, MA |
PSC, Nias Utara - Sebagaimana diberitakan sebelumnya atas peristiwa diduga korban penganiayaan terhadap dua orang warga Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, yakni berinisial SH dan MZ. yang di duga dilakukan sejumlah warga Dahadano Dusun I Desa Siforoasi, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara. Pasalnya, Korban MZ dkk yang telah membuat laporan resmi dipolsek Lahewa dengan Nomor : STPLP/278/IX/2017/NS, hingga kini belum ada tindak lanjut. Justru, korban penganiayaan ini, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polsek lahewa.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke,
SPd, M.Sc, MA, Kepada Pewarta ini menyampaikan :
1. Saya sangat prihatin atas kejadian perkelahian yang melibatkan kelompok
warga di Nias Utara itu. Semoga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat secara
umum bahwa kekerasan fisik tidak akan menghasilkan solusi bagi penyelesaian
masalah yang dihadapi.
2. Proses hukum yang dijalani oleh beberapa warga, Martinus Zega dan
kawan-kawan, yang kini ditahan oleh Polres Nias, merupakan hasil dari
perkelaian yang tidak perlu terjadi itu. Proses hukum yang pasti merepotkan
banyak pihak itu menjadi bukti dari pepatah bijak orang tua kita dahulu: dalam
perkelahian, kalah jadi abu, menang jadi arang, yang artinya kedua belah pihak
sama-sama menanggung kerugian belaka.
3. Terkait dengan laporan polisi yang disampaikan oleh kedua pihak yang
berkelahi itu, kepada polisi yang menangani kasus ini, mereka harus adil, tidak
berat sebelah, wajib memperlakukan kedua pihak yang bertikai secara sama.
Laporan yang masuk dari pihak korban (merasa sebagai korban) harus
ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi dilarang hanya
memproses laporan dari satu kubu saja, semua pihak harus diperiksa dan
diperlakukan sama.
4. Sebagaimana fakta yang ditemukan teman-teman PPWI Gunungsitoli yang
dilapori kasus ini, saya mendesak agar polisi bekerja secara profesional dan
transparan dalam menangani kasusnya. Jangan sampai polisi menerapkan dan
menetapkan hukum secara keliru: yang salah jadi benar, yang benar jadi salah,
koran jadi tersangka, penganiaya jadi korban.
5. Terkait dengan dugaan penerapan perlakuan hukum yang keliru oleh polisi
atas kasus ini, sesuai komitmen Polri untuk mewujudkan Polri yang promoter
(Profesional, moderen dan terpercaya), maka saya mendesak sekali lagi agar
polisi di Nias benar-benar bekerja maksimal memproses kedua laporan (kedua
pihak yang merasa jadi korban pemukulan) secara benar sesuai aturan hukum yang
berlaku. [ Red ]