masukkan script iklan disini
PSC, Kab. Kuningan -
Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang
diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan
administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas,
terampil menggunakan sepeda motor, dan tau tata aturan dalam lalu lintas.
Setiap pengendara wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan
undang-undang nomer 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1
Dalam ranah hukum ketentuan pidana bagi pengendara yang tidak bisa
menunjukkan Surat Izin mengemudi adalah tertuang pada pasal 106 ayat 5 kurungan
pidana paling lama 1 bulan dan denda sebesar 250.000,- dan pengendara yang
tidak memiliki surat izin mengemudi adalah kurungan selama 4 bulan denda
1.000.000,- tertuang pada pasal 281 UU no. 2 tahun 2009.
![]() |
Adi Tato Ketua LSM Penjara indonesia DPC Kab. Kuningan |
Dengan adanya UU tersebut, Adi Supriyadi yang mempunyai panggilan Adi Tato
Ketua LSM Penjara indonesia DPC Kab. Kuningan menghimbau kepada umumnya
masyarakat luas dan Khususnya semua anggota LSM Penjara Indonesia DPC Kab.
Kuningan untuk selalu berhati-hati dalam mengendarai sepeda motor maupun mobil,
Siapkan semua perlengkapan dan peralatan kendaraan seperti spion kiri kanan,
menggunakan helm yang berlabel SNI dan memiliki SIM dan STNK supaya nyaman dan
selamat dalam perjalanan.
"Saya selaku ketua menghimbau kepada semua anggota LSM Penjara
Indonesia DPC Kab. Kuningan untuk tertib berlalu lintas dan melengkapi surat-surat,
kita sebagai LSM harus memberikan contoh yang baik terhadap pengguna kendaraan
lainnya tidak arogan atau kebut-kebutan apalagi sampai tidak memakai helm"
Harap Adi
Adi Tato menjelaskan kedepannya LSM Penjara Indonesia DPC Kab Kuningan akan
mencoba menjalin kemitraan dengan pihak Polres Kab Kuningan melalui Kasatlantas
untuk pembuatan SIM secara masal dan kolektif yang dipelopori LSM Penjara
Indonesia DPC Kab. Kuningan. (Afs82)