-->

FINANCE

Ketua LSM Penjara Indonesia Kuningan Menghimbau Anggotanya Untuk Melengkapi Surat-surat Kendaraan dan Memiliki SIM

Jumat, 02 Februari 2018, Februari 02, 2018 WIB Last Updated 2018-02-02T14:14:51Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PSC, Kab. Kuningan - Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, terampil menggunakan sepeda motor, dan tau tata aturan dalam lalu lintas. Setiap pengendara wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan undang-undang nomer 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1

Dalam ranah hukum ketentuan pidana bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin mengemudi adalah tertuang pada pasal 106 ayat 5 kurungan pidana paling lama 1 bulan dan denda sebesar 250.000,- dan pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi adalah kurungan selama 4 bulan denda 1.000.000,- tertuang pada pasal 281 UU no. 2 tahun 2009.

Adi Tato Ketua LSM Penjara indonesia DPC Kab. Kuningan

Dengan adanya UU tersebut, Adi Supriyadi yang mempunyai panggilan Adi Tato Ketua LSM Penjara indonesia DPC Kab. Kuningan menghimbau kepada umumnya masyarakat luas dan Khususnya semua anggota LSM Penjara Indonesia DPC Kab. Kuningan untuk selalu berhati-hati dalam mengendarai sepeda motor maupun mobil, Siapkan semua perlengkapan dan peralatan kendaraan seperti spion kiri kanan, menggunakan helm yang berlabel SNI dan memiliki SIM dan STNK supaya nyaman dan selamat dalam perjalanan.

"Saya selaku ketua menghimbau kepada semua anggota LSM Penjara Indonesia DPC Kab. Kuningan untuk tertib berlalu lintas dan melengkapi surat-surat, kita sebagai LSM harus memberikan contoh yang baik terhadap pengguna kendaraan lainnya tidak arogan atau kebut-kebutan apalagi sampai tidak memakai helm" Harap Adi

Adi Tato menjelaskan kedepannya LSM Penjara Indonesia DPC Kab Kuningan akan mencoba menjalin kemitraan dengan pihak Polres Kab Kuningan melalui Kasatlantas untuk pembuatan SIM secara masal dan kolektif yang dipelopori LSM Penjara Indonesia DPC Kab. Kuningan. (Afs82)



Komentar

Tampilkan