PSC, Kab. Kuningan - Diberitakan
disalah-satu media online mengenai akan dilaporkannya oknum Kesbangpol Kab.
Kuningan Oleh Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi atau disingkat Lembaga KPK
Pusat terkait adanya pemberitaan di salah-satu media cetak dan online mengenai
dibekukannya Lembaga KPK dan Statetment
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Kuningan
Dikutip dari media online
Intelmedia, co Menurut M Firdaus Oiwobo SH yang saat ini menjabat
sebagai ketua umum Lembaga Komunitas pengawas korupsi sangat geram kepada oknum
pejabat Kesbangpol kabupaten kuningan jawabarat yang dianggapnya telah
memfitnah lembaga yang dipimpinnya dengan menyebarkan berita bohong di beberapa
media. Seakan akan kehadiran anggota dan pengurus yang telah di SK kan secara
resmi mengaku ngaku sebagai karyawan komisi pemberantas korupsi pusat yang
berada di jalan rasuna said kuningan jakarta pusat. http://intelmedia.co/intelmedia-ketua-umum-lembaga-komunitas-pengawas-korupsi-layangkan-surat-somasi-ke-kepala-kesbangpol-kabupaten-.html
Menurut firdaus tuduhan tersebut tidak mendasar bahkan bisa dikategorikan
sebagai fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Lembaga KPK yang telah
didirikannya secara syah dengan susah payah. Sudah mempersiapkan 200 pengacara
di bawah naungan LBH KPK Yang dipimpinya untuk membuat laporan ke polda
jawabarat. Serta team dari LBH KPK juga akan melayang surat permohonan untuk
diadakannya pembinaan kepada pejabat dan karyawan Kesbangpol kepada kemendagri
agar mengerti tentang undang undang ormas dan mengerti juga tugas fungsi nya
masing masing.
Firdaus mencontohkan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik
organisasi Lembaga KPK yang di hembuskan oleh pejabat Kesbangpol
melalui media baik cetak maupun elektronik. Menurut firdaus tindakan Kesbangpol
Kabupaten Kuningan terlalu arogan dan kurang profesional dilihat dari cara nya
bekerja dengan mengelurakan surat keterangan terdaftar terlebih dahulu dengan
nomer 220/26/BKBP dan mencabutnya kembali dengan alasan KPK palsu serta alasan
lainnya yang menurut firdaus tidak mendasar
Team LBH KPK dalam pelaporan nya ke polda jawabarat berniat akan
melaporkan pejabat kesbangpol dengan dugaan pelanggaran undang undang ITE serta
pasal 310,311 dan 335 tentang fitnah dan lain lainnya. Ucap Firdaus
dikutif dari intelmedia.co
Dilansir dari Media online KC mengenai statement Kepala Bakesbangpol
Kabupaten Kuningan, H Dadi Hariadi. http://www.kabar-cirebon.com/2018/01/bakesbangpol-bekukan-dpc-komunitas-pengawas-korupsi-kpk-kabupaten-kuningan/
“Ini pelajaran, dan semua harus maklum, bahwa kami telah mengeluarkan Surat
Keterangan Pelaporan Ormas dan LSM untuk Komunitas Pengawas Korupsi (KPK)
Kabupaten Kuningan. Namun, lantaran surat yang kami keluarkan tersebut telah
diubah keasliannya, tertanggal 23 Januari 2018, kami menyatakan surat tersebut
tidak berlaku lagi,” tegas Dadi.
“Kepada semua, dinas, badan, instansi, perusahaan, rumah sakit, sekolah,
desa, dan lain sebagainya, apabila didatangi oleh yang mengatasnamakan KPK,
tanyakan terlebih dahulu kejelasannya. Bila yang datang tersebut adalah LSM
Komisi Pengawas Korupsi (KPK), segera laporkan. Apalagi sampai melakukan
tindakan yang diluar batas kewajaran, bisa hubungi langsung pihak yang
berwajib,” ujar Kepala Bakesbangpol
Diwaktu yang berbeda media ini menemui Kepala Bakesbangpol Kabupaten
Kuningan, H Dadi Hariadi ia mengatakan pada media ini tidak membekukan Lembaga
KPK namun hanya mencabut surat keterangan pelaporan dari Kesbangpol Karena
surat tersebut di tempel Fhoto dan tanda tangan Ketua Lembaga KPK Kab.
Kuningan.
Kalaupun Ketuanya datang lagi kesinih mari diobrolkan untuk mencari
solusinya mau titukar atau diganti surat keterangan pelaporan tersebut
silahkan. Kesbangpol dengan pihak Lembaga KPK tidak ada kontra. Dan tidak ada
masalah apapun. Kalaupun Lembaga KPK ingin melaporkan pihak Kesbangpol Kab.
Kuningan silahkan saja
Diakui Dadi dirinya pernah didatangi dan diwawancara oleh salah-satu media
online namun tidak berbicara panjang lebar apalagi mengeluarkan himbauan
dimedia online tersebut. "Saya tidak pernah bicara Lembaga KPK itu palsu
dimedia online manapun, atau statement yang bentuknya himbauan itu tidak benar,
Saya tidak pernah mengatakan seperti itu." Ungkapnya. 09/02/18 (Tim)
0 Komentar