-->

FINANCE

Kebijakan Energi Primer Konstitusional dan Berdaulat

Sabtu, 24 Februari 2018, Februari 24, 2018 WIB Last Updated 2018-02-24T13:19:58Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Opini : Kebijakan Energi Primer Konstitusional dan Berdaulat
Oleh  : Marwan Batubara
Penulis adalah Direktur Eksekutif  Indonesia Resources Studies (IRESS)


PSC - Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik terutama terdiri dari komponen- komponen biaya energi primer (solar, gas, batubara, dan lain-lain), pembelian listrik swasta, biaya operasional pemeliharaan (operation dan maintenance, O&M), biaya SDM, biaya depresiasi, margin keuntunngan dan lain- lain.  Setiap perubahan atau penghematan yang terjadi pada komponen- komponen biaya tersebut pasti berpengaruh terhadap BPP atau tarif listrik.  Sua besar koomponen BPP yang sangat menentukan naik dan turunnya tarif listrik adalah energi primer dan listrik swasta.  Komponen lain seperti biaya SDM, depresiasi, O&M dan margin keuntungan tetap berpengaruh terhadap nilai BPP listrik meskipun skalanya lebih kecil dan berbeda- beda.

 Dalam enam tahun terakhir, biaya komponen energi primer dan listrik swasta mengkontribusi sekitar 70% hingga 75% BPP listrik.  Oleh sebab itu karena niknya harga batubara, gas dan minyak dunia akhir- akhir ini tidak heran jika sejak Januari hingga Desember 2017, BPP listrik yang harus ditanggung PLN juga ikut naik.  Itu pula sebabnya mengapa manajemen PLN meminta pemerintah untuk perlakuan khusus kepada PLN dalam membeli energi primer terutama energi gas dan batubara.  Faktanya sekitar 55% - 60% pembangkit listrik yang dioperasikan PLN menggunakan energi primer batubara.

Ternyata permintaan PLN tersebut tidak mendapat jawaban yang proporsional atau langkah yang konkret dari pemerintah.  Tanpa mempertimbangkan dan membuat kajian yang komprehensif terlebih dahulu, pemerintah langsung menolak permintaan PLN.  Ssehaliknya PLN melakukan langkah- langkah efisien secara internal.  Tentu saja sikap pemerintah ini patut disayangkan.  Atas dasar apa dan kepentingan siapa, pemerintah langsung minta PLN untuk melakukan efisiensi secara internal tanpa pertimbangan dan kajian yang komprehensif terkait harga batubara?  Belakangan sikap pemerintah memang berubah namun formula harga yang diharapkan PLN belum juga ditetapkan.

Langkah- langkah efisiensi dan efektifitas pembiayaan memang akan berpengaruh terhadap BPP listrik sehingga hal tersebut harus dilakukan oleh PLN.  IRESS meminta manajemen PLN harus melakukan efisiensi dan efektifitas biaya secara berkelanjutan karena hal- hal tersebut merupakan hal- hal mendasar dan melekat yang secara otomatis harus tetap dijalankan stiap korporasi.  Namun mengingat kontribusi biaya pembelian batubara sangat besar terhadap BPP listrik maka pemerintah justru dituntut pula untuk menjalankan perannya sebagai pembuat kebijakan dan peraturan serta menegakkan kedaulatan negara.  Karena itu IRESS menganggap pemerintah pun sangat mendesak untuk melakukan hal- hl yang mendasar terkait penggunaan energi primer oleh PLN.

Untuk energi gas bumi misalnya pemerintah telah melakukan beberapa perbaikan kebijakan bagi sektor industri.  Karena itu pemerintah pun perlu menetapkan harga khusus bagi PLN yang lebih rendah atau sama dengan harga yang dinikmati oleh sektor industri.  Jika dalam memacu pertumbuhan ekonomi pemerintah telah menurunkkan harga gas untuk sektor industri, mengapa untuk PLN pemerintah tidak melakukan hal yang sama?  Bukanlah listrik yang dihasilkan oleh PLN juga sangat besar pengaruhnya terhadap industri dan perekonomian? Untuk itu pemerintah bisa saja mengurangi bagi hasil atau split yang diperoleh untuk ditransfer kepada PLN.

Dalam sektor batubara juga demikian.  Mengingat kontribusi pembangkit listrik yang menggunakan batubara sebagai energi primer sangat besar yakni sekitar 60% maka naik atau turunnya harga batubara dalam setahun terakhir telah meningktatkan BPP listrik secara signifikan.  Untuk itu peran pemerintah membuat kebijakan dan peraturan terkait harga batubara untuk melindungi kepentingan PLN dan rakyat sangat besar.  Jika pemerintah mampu membuat peraturan khusus atau harga gas yang murah untuk sektor industri maka seharusnya pemerintah pun harus bersikap sama untuk menetapkan harga khusus batubara bagi PLN.

Dalam tahun terakhir, Harga Batubara Acuan (HBA) telah meningkat signifikan.  Secara rata- rata HBAselama tahun 2016 adalah US$61/ton.  Harga batubara dunia mulai naik sejak Oktober 2016 dan mencapai angka tertinggi yakni US$ 101/ton pada Desember 2016.  Selama 2017 harga tetap tinggi dengan HBA rata- rata Januari – Desember 2017 adalah sekitar US$ 85/ton.  Adapun HBA bulan Januari 2018 adalah US$ 95/ton.  Dari perubahan HBA yang berlangsung sejak Oktober 2016- Desember 2017 tercata telah terjadi kenaikan sekitar 32%.

Kenaikan harga batubara dunia setahun terakhir telah membuat para produsen atau kontraktor tambang telah menikmati keuntungan atau windfall profit yang sangat besar.  Hingga Desember 2017 diperoleh informasi bahwa dengan kenaikan harga teersebut para kontraktor telah memperoleh tambahan keuntungan (windfall profit) sekitar Rp. 50- 60 triliun.  Dalam hal ini tentu saja pemerintah pun memperoleh tambahan penerimaan pajak dan bagi hasil yang cukup besar yakni sekitar Rp. 12- 15 triliun.

Namun di sisi lain, karena besarnya konsumsi batubara PLN untuk energi primer pembangkit- pembangkit listriknya, kenaikan batubara justru menjadi biaya tambahan biaya yang cukup besar terhadap BPPlistrik.   Hingga akhir 2017, PN harus menanggung beban biaya pembelian batubara sekitar Rp. 15 triliun.  Tambahan biaya ini jelas berpengaruh terhadap BPP listrik.  Itulah sebabnya mengapa PLN meminta pemerintah untuk membuat dan menetapkan kebijakan dan harga batubara khusus bagi PLN.  Kalau tidak, pemerintah atau PLN perlu menaikkan tarif listrik.

Seperti disinggung di atas, pemerintah menolak permintaan PLN tersebut dan sebaliknya pemerintah malah meminta PLN melakukan efisiensi.  Padahal jika ditilik lebih seksama, kenaikan harga batubara dunia telah mendatanglan windfall profit bagi para kontraktor batubara, “sedikit” kenaikan PNBP bagi pemerintah dan nestapa tambahan biaya bagi PLN, serta berpotensi mendatangkan kerugian bagirakyat jika tarif listrik naik.  Bagaimana mungkin pemerintah bergeming dan enggan melakukan hal- hal yang obyektif dan berkeadilan melihat paradoks dan ketidakadilan ini?

Pemerintah perlu diingatkan bahwa batubara adalah sumber daya alam (SDA) milik negara dan rakyat, yang jelas seharusnya dikelola oleh BUMN untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat.  Hal ini jelas diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.  Menyerahkan pengelolaan SDA batubara untuk dijalankan oleh perusahaan- perusahaan swasta atau apalagi kepada asing, sudah merupakan pelanggaran konstitusi.  Apalagi jika setelah ini, pemerintah tidak berkeinginan untuk melindungi kepentingan negara dan rakyat dengan membuat kebijakan dan peraturan yang obyektif dan berkeadilan.

Sikap pemerintah tersebut jelas menunjukkan keberpihakan kepada kontraktor swasta dan asing.  Oligarki penguasa dan pengusaha telah berperan sangat dominan untuk membuat kebijakan dan peraturan yang inkonstitusional dan tidak berpihak pada rakyat.  Hal  ini harus segera dihentikan!  Untuk itu IRESS meminta pemerintah untuk segera menetapkan kebijakan dan peraturan harga khusus batubara kepada PLN melalui penerbitan Perpres atau Permen ESDM.  Jika tidak maka dapat dikatakan Presiden telah melanggar konstitusi dan dapat dimakzulkan.

Alternatifnya, pemerintah dapat pula menerapkan peraturan skema windfall profit tax.  Misalnya untuk harga batubara hingga US$ 60/ton, pajak yang diberlakukan normal.  Untuk pita (band) harga US$ 60/ton- US$ 80/ton, pajak yang dikenakan harus ditambah sebesar angka tertentu terhadap pajak normal.  Untuk harga US$ 80- 100/ton tambahan pajak yang dikenakan harus lebih besar.  Jika harga di atas US$ 100/ton tambahan pajak harus lebih besar lagi.  Jika dianggap perlu, jumlah pita harga dan tarif pajak yang dikenakan bisa dibuat lebih banyak sesuai dengan kepentingan obyektif yang berkeadilan.  Namun jika harga turun menjadi lebih rendah dari angka tertentu, misalnya kurang dari US$ 65/ton agar pengusaha batubara dapat survive maka pemerintah pun harus memberi insentif atau pengurangan pajak.

Adanya tambahan penerimaan negara dari penerapan windfall profit diatas dapat ditransfer oleh pemerintah kepada PLN guna mengkompensasi dan meringankan tambahan beban biaya/ BPP listrik akibat kenaikan batubara.  Dengan begitu PLN tetap dapat menjalankan fungsi pelayanan publiknya secraa berkelanjutan dan rakyat pun tidak perlu hrus menjadi korban kenaikan tarif listrik akibat naiknya harga batubara yang dilepas pada mekanisme pasar.  Untuk itu pemerintah harus menggunakan kekuasaan yang dimiliki untuk membuat peraturan dan menjalankan fungsi- fungsi negara untuk memerintah sebagai negara yang berdaulat.

Mungkin masih terdapat alternatif lain yang dapat dijalankan pemerintah di luar dua aternatif di atas. Misalnya dengan memberlakukan kombinasi skema harga khusus bagi PLN dengan pola windfall profit tax.  Atau dengan alokasi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batubara minimal kepada kontraktor, berikut harga khusus untuk diberikan kepada PLN.  Dari semua alternatif yang tersedia, demi pelaksanaan amanat konstitusi, tegaknya kedaulatan negara dan terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat maka IRESS meminta pemerintah untuk berdaulat terhadap batubara di Indonesia.

Kita memprotes keras sikap pemerintah yang sejauh ini bersikap lamban untuk merubah kebijakan dan peraturan lebih obyektif, berkeadilan, konstitusional, memihak rakyat dan melindungi BUMN.  Sejauh ini pemerintah justru lebih memihak kontraktor tambang dan abai terhadap nasib perusahaan milik negara yaitu PLN dan ratusan juta rakyat Indonesia yang menjadi pelanggan PLN.  Tahun lalu PLN telah rugi Rp. 15 triliun akibat kebijakan pemerintah yang pro kontraktor tersebut.  Jika kebijakan yanng inkoknstitusional dan tidak adil terus berlangsung, PLN akan mengalami covenant, credit ratingnya turun dan akgirnya mengalami default.  Apa pemerintah memang menginginkan PLN untuk bangkrut guna memuluskan dominasi swasta dan asing di sektor kelistrikan nasional? (Red)

Komentar

Tampilkan