masukkan script iklan disini
PSC, Gunungsitoli - Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 di
Desa Lolohia, Kecamatan Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat, Sumatera
Utara, diduga tidak jelas, akhirnya PJ
Kepala Desa atas nama Taufik Hidayat Hia, S.Pd, M. Pd tersebut secara resmi di
laporkan oleh sejumlah masyarakat ke Polres Nias. “Telah kami sampaikan laporan
dugaan indikasi penyimpangan atas pengelolaan dana desa tersebut kepada
inspektorat Kabupaten Nias Barat pada tanggal 19 Des 2017 lalu, dan kami
lanjutkan membuat laporan resmi kepada Kepolisian Resort Nias di Gunungsitoli
Pada tanggal 20 Des 2017, dan pihak Polres Nias telah meminta dokumen awal dan
telah kami serahkan “. Kata seorang warga kepada Media Pewarta ini, yang meminta
namanya tidak di sebut (13/1).
Menurut sejumlah warga desa, bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan yang
sumber dananya dari dana desa tahun anggaran 2016 untuk desa lolohia tersebut,
kuat dugaan banyak hal yang terselubung yang tidak sesuai pada Bestek maupun
RAB. Misalnya; pembangunan jalan dari Dusun I ke Dusun II jalan yang diaspal
tidak memenuhi volume yang ada di dalam RAB. “Sesuai pada RAB yang kami
peroleh, pekerjaan Pengaspalan seharusnya menggunakan 4 lapisan material, mulai
dari batu besar sampai pada pengaspalan, sementara tidak demikian faktanya
dilapangan, sebab jalan sebelumnya merupakan jalan setapak”. Ungkap warga.
Di jelaskan mereka, pekerjaan yang tidak sesuai tersebut dapat dibuktikan
dengan hasil pekerjaan yang kondisinya saat ini memprihatinkan, padahal belum 1
tahun usai di kerjakan. Selain itu, adanya pengalihan anggaran pada kegiatan
gotong royong dan pembentukan BUMDES ke pembiayaan ATK, serta terdapatnya
pembayaran upah kerja yang di markup. Warga yang tidak dapat menikmati
pembangunan dari dana desa tersebut, kecewa dan kesal. “Kami warga desa
menyayangkan sikap Pj. Kades yang juga salah seorang ASN di salah satu SKPD di
Kabupaten Nias Barat dan tim pelaksana kegiatan dana desa, yang tidak berpihak
pada masyarakat, namun lebih mementingkan keuntungan pribadi dan golongannya”.
Ujar para warga.
Informasi di himpun, tim pengelola membagi-bagikan uang pada masyarakat
sebesar 290 ribu rupiah/KK, dengan alasan sisa anggaran. Akhirnya masyarakat
tersebut, menitipkan harapan melalui Pewarta media ini kepada Yth, Bapak
Kapolres Nias untuk segera melakukan
penyelidikkan dan menetapkan tersangka pada dugaan penyimpangan pengelolaan
dana desa tersebut (AZB/RED).