-->

FINANCE

Pembangunan Infrastruktur yang Dikerjakan Pihak Kontraktor di Desa Ragawacana Patut Disoroti, Dalam Pengerjaan Masyarakat Jarang Dilibatkan

Senin, 22 Januari 2018, Januari 22, 2018 WIB Last Updated 2018-01-22T11:55:32Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PSC, Kuningan - Temuan dilapangan berdasarkan informasi dari beberapa Narasumber selaku masyarakat yang tinggal di Desa Ragawacana Kec. Kramatmulya Kab. Kuningan mengatakan anggaran Dana Desa untuk infrastruktur itu semuanya dikerjakan oleh pihak rekanan  (Kontraktor) diantaranya pembangunan Taman alun-alun, jalan lingkungan, gedung paud, gedung serbaguna dan Lainnya. Dan untuk pengerjaan masyarakatpun jarang dilibatkan, ucapnya

Sutini Kades Ragawacana ketika dikonfirmasi media ini begitu geram dan emosi ia menjelaskan dan membenarkan bahwa ada beberapa pengerjaan infrastruktur dari dana desa yang semuanya menggunakan pihak rekanan/Kontraktor diantaranya pembangunan Taman alun-alun, jalan lingkungan, Gedung paud, Gedung serbaguna. "Masyarakat tidak memahami sebenarnya kami ingin mengamankan aset kalau diswakelolakan ke masyarakat yang mengerjakan tidak mau dengan upah yang minim dan selalu kebobolan anggaran, Masyarakat disini belum mempunyai Skill sehingga pekerjaan dilimpahkan ke Rekanan/Kontraktor," jelasnya 04/01/18

Sutini Kades Ragawacana

Menyinggung adanya nilai Fee 10 persen dari pihak Kontraktor kepada Kepala Desa apabila pekerjaan infrastruktur dipihak rekanankan, Sutini menjawab, " memang ada persentase namun tidak sampai 10 persen dan itu juga buat kita-kita semua, bahkan pihak BPD dan LPM juga mengetahuinya." Fungkasnya

Ditempat terpisah media ini menemui Dian Fenti asmara selaku Camat di Kecamatan Kramatmulya mengatakan, selalu memberikan arahan agar Kegiatan pengerjaan infrastruktur  diutamakan dikerjakan dengan cara Swakelola dengan melibatkan masyarakat setempat. " Atau mungkin ada kebijakan lain dari bu Kades Ragawacana, yang penting ada dalam RAPBdes dan dilaksanakan," ujarnya

Fenti menambahkan, pro dan kontra pasti ada saja, mengenai adanya beberapa pengerjaan infrastruktur  di Desa Ragawacana mengetahui tapi siapa yang mengerjakan tidak tahu dan ini akan menjadi catatan walaupun itu menjadi sorotan. Tutupnya

Ujang Djenggo bagian Bidang Divisi Hukum LSM Penjara Indonesia DPC Kab. Kuningan memberikan komentar, seharusnya anggaran Dana Desa yang diperuntukkan buat infrastruktur itu diswakelolakan karena bisa membantu pemberdayaan Masyarakat dan hasilnyapun akan lebih bagus, kalau direkanankan itu jelas akan mengalami penyusutan anggaran fasalnya seorang kontraktor akan mencari keuntungan lebih belum lagi adanya nilai Fee diawal biasanya 10 persen untuk Kepala Desa. Adapun, menurut Ujang, kalau dalam pengerjaan infrastruktur Masyarakat tidak ada yang mampu itu wajar baru direkanankan. " jadi jangan sampai adanya pihak yang mencari keuntungan dari proyek pembangunan infrastruktur di Desa Ragawacana." ucapnya.

Senada diungkapkan Ujang Fachrudin Sekjen LSM Penjara Indonesia DPC Kab. Kuningan, Untuk Desa Ragawacana perlu ditelusuri lebih Jauh namun harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kalau memang ada penyimpangan dengan minimal dua alat bukti yang kuat maka perlu diuji secara hukum oleh dinas terkait Inspktorat dan Kejaksaan. " Berani korupsi siap masuk bui." Ujarnya (TIM)






Komentar

Tampilkan