masukkan script iklan disini
PSC, Kuningan - Temuan dilapangan berdasarkan informasi dari
beberapa Narasumber selaku masyarakat yang tinggal di Desa Ragawacana Kec.
Kramatmulya Kab. Kuningan mengatakan anggaran Dana Desa untuk infrastruktur itu
semuanya dikerjakan oleh pihak rekanan
(Kontraktor) diantaranya pembangunan Taman alun-alun, jalan lingkungan,
gedung paud, gedung serbaguna dan Lainnya. Dan untuk pengerjaan masyarakatpun jarang
dilibatkan, ucapnya
Sutini Kades Ragawacana ketika dikonfirmasi media ini begitu geram dan
emosi ia menjelaskan dan membenarkan bahwa ada beberapa pengerjaan
infrastruktur dari dana desa yang semuanya menggunakan pihak rekanan/Kontraktor
diantaranya pembangunan Taman alun-alun, jalan lingkungan, Gedung paud, Gedung
serbaguna. "Masyarakat tidak memahami sebenarnya kami ingin mengamankan
aset kalau diswakelolakan ke masyarakat yang mengerjakan tidak mau dengan upah
yang minim dan selalu kebobolan anggaran, Masyarakat disini belum mempunyai
Skill sehingga pekerjaan dilimpahkan ke Rekanan/Kontraktor," jelasnya
04/01/18
![]() |
Sutini Kades Ragawacana |
Menyinggung adanya nilai Fee 10 persen dari pihak Kontraktor kepada Kepala
Desa apabila pekerjaan infrastruktur dipihak rekanankan, Sutini menjawab,
" memang ada persentase namun tidak sampai 10 persen dan itu juga buat
kita-kita semua, bahkan pihak BPD dan LPM juga mengetahuinya." Fungkasnya
Ditempat terpisah media ini menemui Dian Fenti asmara selaku Camat di
Kecamatan Kramatmulya mengatakan, selalu memberikan arahan agar Kegiatan
pengerjaan infrastruktur diutamakan
dikerjakan dengan cara Swakelola dengan melibatkan masyarakat setempat. "
Atau mungkin ada kebijakan lain dari bu Kades Ragawacana, yang penting ada
dalam RAPBdes dan dilaksanakan," ujarnya
Fenti menambahkan, pro dan kontra pasti ada saja, mengenai adanya beberapa
pengerjaan infrastruktur di Desa
Ragawacana mengetahui tapi siapa yang mengerjakan tidak tahu dan ini akan
menjadi catatan walaupun itu menjadi sorotan. Tutupnya
Ujang Djenggo bagian Bidang Divisi Hukum LSM Penjara Indonesia DPC Kab.
Kuningan memberikan komentar, seharusnya anggaran Dana Desa yang diperuntukkan
buat infrastruktur itu diswakelolakan karena bisa membantu pemberdayaan
Masyarakat dan hasilnyapun akan lebih bagus, kalau direkanankan itu jelas akan
mengalami penyusutan anggaran fasalnya seorang kontraktor akan mencari
keuntungan lebih belum lagi adanya nilai Fee diawal biasanya 10 persen untuk
Kepala Desa. Adapun, menurut Ujang, kalau dalam pengerjaan infrastruktur
Masyarakat tidak ada yang mampu itu wajar baru direkanankan. " jadi jangan
sampai adanya pihak yang mencari keuntungan dari proyek pembangunan
infrastruktur di Desa Ragawacana." ucapnya.
Senada diungkapkan Ujang Fachrudin Sekjen LSM Penjara Indonesia DPC Kab.
Kuningan, Untuk Desa Ragawacana perlu ditelusuri lebih Jauh namun harus
mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kalau memang ada penyimpangan
dengan minimal dua alat bukti yang kuat maka perlu diuji secara hukum oleh
dinas terkait Inspktorat dan Kejaksaan. " Berani korupsi siap masuk
bui." Ujarnya (TIM)