masukkan script iklan disini
PSC, Kuningan - Terkait hasil riksus (pemeriksaan khusus)
insfektorat di desa susukan sungguh mengherankan masyarakat Desa Susukan Kec.
Cipicung Kab. Kuningan khususnya tim 18 yang melaporkan kepala desanya ke
Kejari Kab. Kuningan.
Menurut keterangan tim 18 setelah menunggu beberapa hari pada tanggal 8
januari 2018 kemarin Insfektorat Kab. Kuningan mengumumkan hasil riksusnya di
balai Desa Susukan bahwa hasil riksus anggaran 2015 dan 2016 tidak temukan
penyalah gunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara yang begitu besar
hanya di temukan kerugian negara sebesar Rp 29 juta Rupiah di oprasional
pemerintahan dan belanja modal, hal ini membuat tanda tanya besar masyarakat
Desa Susukan karena dalam berkas pelaporan yang di serahkan ke Kejari Kab
Kuningan tentang anggaran DD - ADD 2015 2016 di sertakan semua bukti yang
menjurus ada dugaan penyalah gunaan anggaran oleh kepala desa Rusman Wijaya
lebih dari Rp 29 juta rupiah.
Pada waktu pemeriksaan insfektorat anggaran 2015 ada temuan sampai Rp 200
juta rupiah pada saat pemeriksaan bulan April 2016 dengan tidak adanya nota
pembelanjaan dan hal itu pula telah di akui insfektorat pada saat media
menanyakan kebenaran temuan tersebut, dan bahkan masih menurut keterangan tim 18
anggaran DD - ADD tahun 2016 pada saat pemeriksaan insfektorat ada anggaran
yang belum terlealisasi sebesar Rp 300 juta rupiah.
Ketika media menanyakan tentang hal itu tim 18 menjawab bahwa pada saat itu
kepala Desa Susukan sedang tersandung masalah di laporkan warganya pencemaran
nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan hati sehingga semua kegiatan
pengalokasian anggaran terganggu karena kepala desa sibuk menghadiri panggilan
sidang ke pengadilan dan hal itu di benarkan kepala desa Rusman Wijaya.
Mengenai anggaran yang Rp 300 juta rupiah masih ada di pegang kepala desa
dan menjadi silpa. Terkait SPJ 2015 dan 2016 yang sampai saat ini belum selesai
di laksanakan kepala desa mengintruksikan kepada semua TPK PTPKD untuk segera
menyelesaikan SPJ tapi semua TPK kebingungan apa yang harus di SPJ kan karena
tidak adanya nota pembelanjaan bahkan untuk anggaran 2017 saja tim 18 menduga
ada lagi penyelewengan yang di lakukan kepala desa dan tim 18 telah mengumpulkan
data data bukti penyalah gunaan anggaran.
Masyarakat desa susukan sangat menyayangkan dengan tidak adanya keterbukaan
atau transfaransi anggaran pemerintah ini untuk pengalokasian APBDes saja
perangkat desa dan BPD tidak memegang satu helaipun fhotocopyannya
Menurut keterangan tim18 insfektorat menghimbau ke kepala desa untuk
merubah APBDes 2015 - 2016, namun tidak semudah itu untuk merubah APBDes,
perubahan APBDes bisa di lakukan apabila ada sesuatu hal yang tak
terduga/paktor alam yang mengakibatkan kerusakan dan hal itu di anggap lebih
prioritas/lebih penting dan untuk merubah APBDes harus melalui musyawarah
lembaga lembaga terkait tokoh masyarakat pun harus hadir dalam musyawarah
perubahan ini.
Tim 18 merasa ada kejanggalan dengan hasil riksus insfektorat dan berencana
akan menemui Kejari Kuningan di dampingi Ormas dan Media untuk meminta Kejari
turun langsung uji petik ke lapangan di dampingi tim ahli di bidangnya,
bilamana benar di temukan bukti penyelewengan anggaran tim18 akan terus naik ke
atas bahkan bila perlu ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mencari
keadilan hukum bilamana Kejari Kuningan tidak dapat menegakan
hukum. (TIM)