PSC, Jakarta - Majelis Pers dan Sekber merasa resah terkait
pemberitaan yang telah di beritakan oleh media Online Detik.com dan Liputan6
kini telah beredar luas. Kerena tidak memberikan pemberitaan secara optimal.
Terkait penangkapan tiga orang Oknum wartawan di Kantor Desa Margalaksana
Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Dan kini telah
diamankan Mapolres Garut. ( 13 Januari 2018 )
Oknum wartawan sidik tersebut masing masing bernama TSL, BP, dan MH.
Ketiganya disangkakan melakukan tindakan pemerasan Kepala Desa Mekar Mulya,
Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut. Ketiga oknum wartawan tersebut kini diamankan
di Mapolres Garut Oleh AKBP Budi Satria Wiguna menurut berita yang diturunkan
mereka terlibat melakukan tindakan pemerasan terhadap Kepala desa. menurut
informasi yang didapat media Sidik telah lolos verifikasi di Dewan Pers dan
mereka selalu mengenakan seragam dengan logo lambang Dewan Pers.
Budi Wahyu, kini menjabat sebagai Seketaris Jendral ( SEKJEN ) Majelis
Pers memberikan penjelas atas berita yang kini sedang tersebar luas.
Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. " Sungguh sangat di
sayangkan atas berita yang di lakukan oleh Media online Detik.com dan Liputan6
kini tersebar luas. Serta tidak memberikan pemberitaan secara optimal,"
jelasnya.
" Sementara ini ke-tiga wartawan tersebut sudah diamankan Mapolres
Garut, oknum wartawan sidik tersebut masing masing bernama TSL, BP, dan MH.
Ketiganya disangkakan melakukan tindakan pemerasan Kepala Desa Mekar Mulya,
Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, Menurut informasi yang telah kami dapat
bahwasannya Media Sidik telah lolos verifikasi di Dewan Pers dan mereka selalu
mengenakan seragam dengan logo lambang Dewan Pers, Dan pihak Majelis pers pun
akan melakukan penelitian dari organisasi mana ketiga oknum wartawan tersebut,
Kalau benar hal ini adalah kasus tindakan pemerasan kami dari Majelis Pers
mengapresiasi sikap dan tindakan pihak kepolisian mapolres Garut,"
paparnya
Tambahnya, Namun kalau ini merupakan hak mereka melakukan konfirmasi ter
kait masalah Anggaran Dana Desa yang benar telah disalah gunakan maka pihak
kepolian harus Obyektif mengambil tindakan dan penyelidikan. " Bila
di dapatkan uang dana atau dana suap yang diberikan tersebut. Sebelum
penangkapan maka penerima dan pemberi sama sama terkena sangsi. Untuk itu
diharapkan pihak kepolisian setempat dalam hal ini harus bertindak hati hati
dalam upaya melakukan penyelidikan, Kepada pihak-pihak terkait baik itu
organisasi pers pemerhati dan insan jurnalis dapat mengambil langkah dan sikap
agar tidak ada para pihak yang merasa dirugikan. Apabila tindakan itu melanggar
hukum maka prosedur hukumpun harus ditegakan namun bila hal tersebut masih
masuk menjadi etika kewartawanan mari selesaikan secara arif dan bijaksana. ,"
tutupnya.
(Dikutip dari beberapa Media / Red)
0 Komentar