masukkan script iklan disini
PSC, Jakarta - Pernyataan
Kapolresta Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji dalam press release penangkapan
pelaku begal baru-baru ini sangat berbahaya dan tidak pantas diungkapkan secara
verbal/vulgar, Seperti yang terlihat di video yang viral itu.
Hal tersebut
membuat Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilson Lalengke amat
prihatin dan menyampaikan pernyataannya terhadap oknum Polri tersebut, Kamis
(11/01/2018) pukul 22.00 wib dalam pesan singkat WhatsApp-nya.
Menurut Ketum PPWI
Wilson Lalengke, Setidaknya ada 10 kesalahan fatal Kapolresta Semarang terkait
pernyataannya tentang "menghalalkan" masyarakat me-massa oknum begal
yang ditemukan di jalanan atau di lingkungan mereka, yakni sebagai berikut:
- Melegalkan hukum rimba.
- Fungsi polisi di take-over masyarakat.
- Menyalahgunakan wewenang untuk membuat "fatwa halal".
- Memprovokasi orang lain bertindak kriminal atas orang lain (yang
diduga kriminal).
- Membuka peluang orang baik dikriminalisasi dan dihakimi massa (salah
sangka orang), Baik secara sengaja maupun tidak disengaja.
- Polisi makan gaji tapi tidak kerja, Karena pekerjaannya sudah di
take-over oleh massa.
- Memicu kerusuhan massal sebagai dampak pembiaran masyarakat melakukan
tindakan hukum sendiri atas kriminalitas di lingkungannya.
- Polisi berubah jadi pemalas, Pekerjaannya menegakkan hukum
diselesaikan masyarakat melalui hukum rimba.
- 9.Mendukung, Bahkan mendorong masyarakat berbuat dosa melalui
pembinasaan/pembunuhan orang lain (terduga kriminal).
- Menunjukkan diri sebagai polisi bermental apatis, lemah pikir, lemah
syahwat, tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Kapolri, lanjut
Wilson, Tito Karnavian harus mengevaluasi anak buahnya di Semarang ini.
Dikarenakan Polres Semarang dalam hal ini tidak bisa memberikan contoh
kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang diatur dalam Undang - Undang Nomor
2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Menurut Undang -
Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, pada Pasal 13 menegaskan tugas
dan fungsi polisi adalah melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. "
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: Memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Bukan bertugas menyuruh masyarakat
main hakim sendiri, " Pungkas alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu. (
Red )