masukkan script iklan disini
PSC, Kuningan - perbedaan pungutan dan
sumbangan pungutan adalah
penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang berasal
dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib,
mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan
pendidikan dasar. Sedangkan sumbangan, penerimaan biaya pendidikan baik berupa
uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali,
perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan yang bersifat
sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan
pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya
![]() |
ilustrasi |
Pengakuan beberapa Siswa-siswi yang sekolah di SMK Model
Patriot IV Ciawigebang Kab. Kuningan, mengatakan adanya iuran uang tahunan
sebesar Rp. 1.800.000 rupiah dibayar dengan secara dicicil dalam janggka waktu
setahun harus lunas.
Dodi selaku Humas di SMK Model Patriot IV membenarkan
adanya pungutan senilai Rp. 1.800.000 rupiah. "Adanya pungutan disekolah
ini dikarenakan masih adanya kekurangan buat kebutuhan Siswa yang mana
kebutuhan Siswa pertahun sebesar Rp. 3.000.000 rupiah itu juga sudah diambil
dari dana BOS persiswa Rp. 1.400.000 rupiah dan SPP 100.000 sampai 150.000
persiswa," jelasnya pada media ini 10/01/17.
Hal senada diungkapkan Edi selaku Kaur TU, jumlah Siswa
keseluruhan 1500 dengan kebutuhan persiswa Rp. 4.500.000 rupiah pertahun itu
juga dipadukan dengan anggaran dari dana BOS persiswa 1.400.000 rupiah.
"adanya pungutan itu sudah dimusyawarahkan dengan orang tua wali murid dan
boleh memungut apabila ada kekurangan anggaran, salah satu poinnya untuk gaji
guru honor karena sekarang tidak diperbolehkan mengambil anggaran dari dana
BOS," ujarnya (TIM)