-->

FINANCE

Kaur TU SMK Model Patriot Ciawigebang Akui Adanya Pungutan Persiswa Rp. 1,8 Juta Rupiah

Kamis, 11 Januari 2018, Januari 11, 2018 WIB Last Updated 2018-01-12T04:08:55Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PSC, Kuningan - perbedaan pungutan dan sumbangan pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedangkan sumbangan, penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya

ilustrasi
Pengakuan beberapa Siswa-siswi yang sekolah di SMK Model Patriot IV Ciawigebang Kab. Kuningan, mengatakan adanya iuran uang tahunan sebesar Rp. 1.800.000 rupiah dibayar dengan secara dicicil dalam janggka waktu setahun harus lunas.

Dodi selaku Humas di SMK Model Patriot IV membenarkan adanya pungutan senilai Rp. 1.800.000 rupiah. "Adanya pungutan disekolah ini dikarenakan masih adanya kekurangan buat kebutuhan Siswa yang mana kebutuhan Siswa pertahun sebesar Rp. 3.000.000 rupiah itu juga sudah diambil dari dana BOS persiswa Rp. 1.400.000 rupiah dan SPP 100.000 sampai 150.000 persiswa," jelasnya pada media ini 10/01/17.

Hal senada diungkapkan Edi selaku Kaur TU, jumlah Siswa keseluruhan 1500 dengan kebutuhan persiswa Rp. 4.500.000 rupiah pertahun itu juga dipadukan dengan anggaran dari dana BOS persiswa 1.400.000 rupiah. "adanya pungutan itu sudah dimusyawarahkan dengan orang tua wali murid dan boleh memungut apabila ada kekurangan anggaran, salah satu poinnya untuk gaji guru honor karena sekarang tidak diperbolehkan mengambil anggaran dari dana BOS," ujarnya (TIM)



Komentar

Tampilkan