PSC, Tapaktuan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh
Selatan didesak untuk segera menindak PT Nagan Raya Kecana yang beroperasi di
Lhok Rubek Gampong Pasie Asahan, Kecamatan Pasieraja. Karena kegiatan
pengolahan limbah emas tersebut dipastikan belum mengantongi Analisis Dampak
Lingkungan (Amdal) maupun Izin lingkungan.
Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Aceh Selatan, Masridha
ST mengatakan Dinas Lingkungan Hidup harus segera menindak jika PT NRK tidak
memiliki amdal karena ditakutkan kegiatan pengolahan limbah itu akan berdampak
pada lingkungan dan masyarakat sekitar yang tinggal tidak jauh dari lokasi
aktivitas PT NRK tersebut. "Kita minta agar segera di tindak kalau memang
tidak memiliki izin apalagi disana mereka sudah melakukan aktivitas seperti
menggali kolam dan menumpuk ribuan karung limbah emas. Kita khawatir ini akan
berdampak pada masyarakat bisa membahayakan masyarakat jika tidak dikaji dampak
lingkungannya," ujar Masridha yang juga anggota DPRK Aceh Selatan Dapil IV
Kluet Raya, Rabu (17/1/2018) saat meninjau langsung kegiatan PT NRK di Pasierja.
Dari informasi yang diterima saat Dinas Lingkungan Hidup bersama sejumlah
wartawan yang bernaung dibawah PPWI, PT NRK belum pernah mengurus izin apapun
selama melakukan kegiatan di Aceh Selatan. Mereka berdalih sedang melakukan
survey. Sedangkan berdasarkan informasi masyarakat mereka telah berada di
lokasi tersebut 1 bulan lebih. Tak sampai disitu, Selain rumitnya izin yang
belum pernah diurus PT NRK, masalah lain juga ikut mengandrungi yakni adanya
Warga Negara Asing (WNA) asal China sebanyak 5 orang di lokasi tersebut. Kuat
dugaan kelima WNA tersebut tidak mengantongi Kitas sebagai syarat untuk
melakukan aktivitas di wilayah hukum Indonesia. "Imigrasi Kelas II
Meulaboh harus segera turun dan memastikan kelengkapan kelima WNA tersebut,
apalagi dari informasi dua WNA yang berada dilokasi sudah pernah di deportasi
oleh pihak Imigrasi namun mereka kok masih ada disini," ungkap Masridha
merasa aneh.
Masridha menegaskan jangan sampai WNA dengan sangat mudah beraktivitas di
wilayah hukum Indonesia apalagi sampai mengekplorasi hasil alam secara ilegal
(tanpa izin). "Mari kita jaga kedaulatan NKRI, jangan sampai dengan mudah
dimasuki oleh orang Asing. Jika meraka sudah melengakapi seluruh proses izin
dan lain-lain tentu kita sangat terbuka untuk itu apalagi bisa menjadi sumber
PAD untuk daerah," harapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Mirjas Syahputra S.Si memastikan
pihak PT NRK belum pernah mengurusi izin lingkungan di kantor yang ia pimpin. "Mereka
belum pernah mengurus izin jadi dapat kita pastikan aktivitas mereka ilegal
karena jika izin amdal tidak pernah ada mustahil proses izin lain bisa
diurus," bebernya saat menggelar pertemuan dengan sejumlah anggota PPWI.
Dia mengatakan akan segera menyurati PT NRK terkait hal tersebut dan meminta
perusahaan asal Naga Raya tersebut menghentikan sementara aktivitas hingga
mengantongi izin. "Nanti kita akan surati pihak PT NRK dan akan kita
tembuskan ke Polres Aceh Selatan," katanya.
Sementara informasi yang dihimpun PPWI dari Penanggungjawab Lapangan PT
NRK, T Bustami, PT NRK dipimpin oleh Direktur Avi Siena yang berdomisili di
Jakarta dan Wakil Direktur Iwan DP berdomisili di Nagan Raya. (TIM)
0 Komentar