masukkan script iklan disini
Pewartasemesta.com, Kuningan - Diberitakan sebelumnya disalah satu media online mengenai pemasangan lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) di desa Sukamukti Kec. Cipicung Kab. Kuningan yang diduga adanya Mark Up. http://www.patrolinews86.com/2017/11/dana-desa-untuk-lampu-pju-desa.html?m=1
Dilain waktu media ini menemui Sutisno selaku Kasipem di Kecamatan Cipicung namun tidak bisa lebih banyak menjelaskan. Menurutnya, ketika ingin mencairkan anggaran harus ada SPP (Surat Permohonan Pencairan) melalui pihak Kecamatan, dan untuk proyek PJU Kwalifikasinya kebagian Kasi Pemberdayaan namun sekarang Kasinya sedang tidak ada ditempat. Ucapnya 05/12
Casta Miharja selaku kepala desa Sukamukti yang didampingi Tarsu selaku Sekdesnya saat bertemu dikantor Kecamatan Cipicung menjelaskan, pemasangan PJU di desa Sukamukti itu sebanyak 10 titik dengan anggaran per titik Rp. 3500.000 rupiah dipotong buat PPH dan PPN sebanyak 3 kali, pemasangan PJU diserahkan pihak Dishub melalui Nana Suryana selaku pegawai Dishub Kab. Kuningan. " Anggaran sebanyak Rp. 35 juta rupiah untuk pemasangan PJU 10 titik semuanya diserahkam kepada Nana Suryana, adanya dugaan Mark Up itu tidak benar dan apabila saya melakukan kesalahan apapun resikonya siap dihadapai, dan diakui adapun kelebihan anggaran itu buat dana kebersamaan " Ucap Casta dengan nada emosi.
Nana Suryana pegawai Dishub Kab. Kuningan bagian Tim teknis dilapangan ketika ditemui pihak media menjelaskan, untuk pemasangan PJU di desa Sukamukti itu dilakukan dengan tim terdiri dari beberapa orang yang sebelumnya sudah dilakukan MOU terlebih dahulu dengan pihak desa dalam prihal ini Kabid yang dulu yaitu Maman juga mengetahuinya, untuk pemasangan PJU di desa Sukamukti itu hanya dikerjakan sebanyak 3 titik saja dengan anggaran pertitik Rp. 3 juta rupiah. Anggaran yang Rp. 3 juta rupiah pertitik dipergunakan untuk pembelian bahan satu set senilai Rp. 2 Juta rupiah diantaranya pembelian kabel, tiang, lampu, dan material lainnya ditambah Biaya pemasangan Rp. 8 ratus ribu rupiah. " Saya merasa kaget ketika mendengar pemasangan PJU di desa Sukamukti melalui tim kami sebanyak 10 titik dan itu tidak benar karena kami hanya mengerjakan 3 titik saja " jelas Nana Suryana pada media ini saat ditemui diruang kerjanya.
Kepala bidang prasarana dan perpakiran Drs. Nana Sunardi M.Pd Dinas Perhubungan Kab. Kuningan. Yang saat itu mendampingi Nana Suryana menambahkan, untuk pemasangan PJU pertitik itu memang benar sebesar Rp. 3 Juta rupiah dan itu sudah satu paket dalam pemasangan berikut adanya biaya pemasangan Rp. 8 ratus ribu rupiah dan kalau yang sudah bayar berarti terdaptar
" Kalau pihak media ingin melihat yang 10 titik di desa Sukamukti terdaptar atau tidak nanti kita lihat namun saat ini bagian yang menanganinya lagi tidak ada ditempat " jelasnya.
Boim salah satu aktifis dari LSM Penjara cabang Kab. Kuningan menilai adanya kejanggalan terkait pemasangan PJU di desa Sukamukti karena ada perbedaan pengakuan antara Casta Miharja selaku kepala desa Sukamukti dengan Nana Suryana selaku tim teknis di Dishub Kab. Kuningan. " ini harus menjadi kajian atau penelusuran pihak inspektorat, Tipikor, dan Kejaksaan karena mereka yang lebih berwenang. Dan kamipun dari LSM penjaran ingin mencoba mengkaji dan menelusuri sebagai bahan audensi ke pihak terkait. " Ucapnya
(Team)