-->

FINANCE

Berharap Pihak Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Mark Up Harga Semen di Desa Pakembangan

Selasa, 19 Desember 2017, Desember 19, 2017 WIB Last Updated 2017-12-20T07:40:18Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Pewartasemesta.com, Kuningan  - seperti yang di beritakan di salah satu media online. http://www.pewartasemesta.com/2017/12/pembangunan-tpt-di-desa-pakembangan.html?m=1. Tentang adanya dugaan Mark-up dalam perincian Anggaran belanja satuan terlihat disalah satu item harga semen dengan menganggarkan harga satuan semen per sak Rp. 71 ribu rupiah seperti yang tertulis di dalam RAB desa Pakembangan Kec. Mandirancan kab kuningan, Padahal di pasaran umum harga semen per sak Rp. 50 ribu rupiah berarti dari harga satu sak semen diduga ada kelebihan harga selisih Rp. 21 ribu rupiah terhitung dari satuan per sak harga semen. 


Pembelian semen tersebut tertuang di RAB sebanyak 218 sak. Dijelaskan Kades Jaenudin dalam pemberitaan sebelumnya. "Untuk pembangunan TPT dengan anggaran 80 juta dari anggaran dana desa dengan hitungan volume panjang 200 meter tinggi 130 meter dan lebar bawah 50 meter lebar atas 30 meter dan pengerjaan TPT  di alokasikan di tanah pemakaman milik desa pakembangan," jelasnya. 

Dihari yang berbeda awak media menemui Camat Madirancan Kab. kuningan (07-12-17) mempertanyakan tentang salah satu pungsinya sebagai verifikasi program-program pelaksanaan Dana Desa. Mengenai harga semen yang tertuang di rancanagn anggaran biyaya (RAB) desa pakembangan sebesar 71 ribu, menurut Camat harga Rp. 71 ribu itu sudah termasuk pajak PPH PPN 11,5% kalau di nominalkan kurang lebih Rp 6.500 rupiah. Ketika di pertanyakan lagi masih ada selisih Rp 14.500 rupiah dan apakah ini tidak menyalahi aturan sehinga ada indikasi KKN, jawab Camat, "saya tidak tau apakah ini sesuai dengan aturan Perdes dan sesuai dengan aturan Perbup, saya belum lihat perdesnya kalau itu sesuai dengan perdes dan perbup menurutnya itu sah sah saja." Ucap Camat 

H Gojali selaku ketua penanggung jawab team auditor Inspektorat  Kab.  Kuningan menjelaskan, menurut (PERBUP) peraturan Bupati Kuningan harga tertingi untuk semen persak 50 kg itu Rp 70 ribu, jika ada yang melebihi harga dari PERBUP itu sudah jelas jelas bisa dibilang MARK-UP harga, karna sudah melebihi aturan yang ada, tidak mematuhi aturan yang telah di tetapkan bupati kuningan. Jelanya pada awak Media (Dede. S/Team) 

Komentar

Tampilkan