masukkan script iklan disini
PEWARTASEMESTA.COM KUNINGAN - Sepertinya ada yang aneh dan belum bisa diterima oleh nalar terkait pernyataan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Kuningan saat audiensi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPC Kabupaten Kuningan tentang kewenaangan Pol PP menangani galian C ilegal.
Dalam keteranganya Kepala Satuan Pol PP Kabupaten kuningan, Indra Purwantoro mengatakan, pasca perizinan galian C menjadi kewenangan provinsi maka tugas satuan polisi pamong praja dalam penanganan galian C peran-nya tidak lagi signifikan.
"Semenjak perizinan dilakukan oleh provinsi. Kami menjadi kesulitan dalam pengawasan galian C ilegal," Ucap Indra di kantornya, Kamis, (14/12).
Menurutnya, jangankan untuk menindak penambangan ilegal. Untuk data galian dan lokasinyapun Pol PP tidak mempunyai data yang akurat. "Kami tidak punya data pasti berapa banyak galian C. Dari SKPD terkait tidak pernah ada data diberikan kepada kami, meski kami meminta sekalipun," terang indra yang ditemani sekretaris, kepala bidang dan sejumlah kepala seksi.
Ini semua menurut Indra, menjadi beban moril bagi Satpol PP. "Masyarakat tentunya membebankan penanganan galian C dalam penindakan kepada kami. Padahal kami bagian akhir dalam penanganan, yang lebih awal ada di SKPD terkait. Terlebih setelah izin dari Provinsi, kewenangan kami tidak ada," keluhnya.
Ditempat yang sama, keterangan Kasat Pol PP Indra Purwantoro mendapat tanggapan yang serius dari Bidang Hukum LSM Penjara Kabupaten Kuningan, U Hermawan, menurutnya apa yang dikatakan Indra terasa aneh dan kurang masuk dinalar.
Dikatakan Hermawan, merujuk pada Permendagri kewenangan Pol PP tidak bisa diabaikan begitu saja. "Okelah perizinan ada di Provinsi. Itukan untuk yang legal, terus bagi yang ilegal, masa cuma berpangku tangan. Ini Kuningan, kita yang punya ya kita yang menjaga dong," Ucapnya heran.
Apalagi sampai tidak memiliki data pasti galian C yang ada. Ditegaskan Hermawan sangat mustahil dan menyedihkan serta tidak masuk dilogika. "Logikanya bagaimana, sampai data fix lokasi dan jumlah galian saja tidak ada. Tidak masuk diakal," Cecarnya.
"Jika PolPP tidak mempunyai kewenangan menindak galian ilegal. Kepada siapa lagi masyarakat berharap. Lingkungan rusak demi memenuhi nafsu pengusaha. Sementara Pol PP terkesan diam," sindirnya. (Baim)
Dalam keteranganya Kepala Satuan Pol PP Kabupaten kuningan, Indra Purwantoro mengatakan, pasca perizinan galian C menjadi kewenangan provinsi maka tugas satuan polisi pamong praja dalam penanganan galian C peran-nya tidak lagi signifikan.
"Semenjak perizinan dilakukan oleh provinsi. Kami menjadi kesulitan dalam pengawasan galian C ilegal," Ucap Indra di kantornya, Kamis, (14/12).
Menurutnya, jangankan untuk menindak penambangan ilegal. Untuk data galian dan lokasinyapun Pol PP tidak mempunyai data yang akurat. "Kami tidak punya data pasti berapa banyak galian C. Dari SKPD terkait tidak pernah ada data diberikan kepada kami, meski kami meminta sekalipun," terang indra yang ditemani sekretaris, kepala bidang dan sejumlah kepala seksi.
Ini semua menurut Indra, menjadi beban moril bagi Satpol PP. "Masyarakat tentunya membebankan penanganan galian C dalam penindakan kepada kami. Padahal kami bagian akhir dalam penanganan, yang lebih awal ada di SKPD terkait. Terlebih setelah izin dari Provinsi, kewenangan kami tidak ada," keluhnya.
Ditempat yang sama, keterangan Kasat Pol PP Indra Purwantoro mendapat tanggapan yang serius dari Bidang Hukum LSM Penjara Kabupaten Kuningan, U Hermawan, menurutnya apa yang dikatakan Indra terasa aneh dan kurang masuk dinalar.
Dikatakan Hermawan, merujuk pada Permendagri kewenangan Pol PP tidak bisa diabaikan begitu saja. "Okelah perizinan ada di Provinsi. Itukan untuk yang legal, terus bagi yang ilegal, masa cuma berpangku tangan. Ini Kuningan, kita yang punya ya kita yang menjaga dong," Ucapnya heran.
Apalagi sampai tidak memiliki data pasti galian C yang ada. Ditegaskan Hermawan sangat mustahil dan menyedihkan serta tidak masuk dilogika. "Logikanya bagaimana, sampai data fix lokasi dan jumlah galian saja tidak ada. Tidak masuk diakal," Cecarnya.
"Jika PolPP tidak mempunyai kewenangan menindak galian ilegal. Kepada siapa lagi masyarakat berharap. Lingkungan rusak demi memenuhi nafsu pengusaha. Sementara Pol PP terkesan diam," sindirnya. (Baim)